REZEKI TIDAK PERNAH TERTUKAR

Mungkin ada di antara kita ada yang pernah menyesal, bahkan sampai marah-marah karena merasa jatah rizkinya diambil oleh orang lain. Seandainya kita bersikap lebih bijak, mungkin kejadian itu bisa dihindari atau paling tidak diperkecil pengaruh negatifnya. Semua mahluk dicipta oleh Allah disertai dengan rizkinya masing-masing. Bayi yang masih lemah, diberi rizki melalui perantaraan ibunya. Semakin besar, setelah punya gigi, air susu ibu dihentikan. Sebagai penggantinya disiapkan bubur, buah-buahan dan lainnya.  Semakin dewasa makanan semakin bermacam-macam. Ada bakso, cireng, bandros, odading dan lainnya.

Karena kita semakin kuat, Allah memberikan rizki dengan cara yang berbeda. Kalau dulu waktu bayi dan anak-anak, kita tergantung kepada orang tua, maka setelah dewasa kita harus “menjemput” sendiri rizki itu. Istilah “menjemput” dipilih karena sebenarnya Allah telah menyiapkan semuanya untuk kita.

Rizki tidak pernah tertukar. Siapa yang berusaha keras dengan cara yang tepat dan niatan yang bersih maka akan sampai rizki kepadanya. Dan siapa yang malas maka tidak akan sampai rizki kepadanya.

Lalu bagaimana kalau jatah kita diambil orang lain? Ah …. tidak mungkin. Ada sebuah kisah nyata, begini: Seseorang bernama (sebut saja A) hari itu berpuasa. Menjelang maghrib beliau pulang dari kantor langsung menggoreng telur untuk persiapan berbuka. Setelah telor selesai digoreng, sambil menunggu adzan maghrib, beliau pergi mandi. Apa yang terjadi ketika selesai mandi? Setelah berganti baju beliau bersiap-siap untuk makan karena adzan maghrib sudah berkumandang. Ternyata ……… telur gorengnya sudah tidak ada, kemungkinan dimakan tikus!.

Saudaraku,

Apakah rizki beliau tertukar? Tidak, bahkan beliau sangat tenang dan tidak menunjukkan reaksi berlebihan. ” ……. Oh, mungkin ini bukan rizkiku. Memang akau telah menggorengnya, tetapi itu jatah untuk tikus. Mahasuci Engkau ya Allah, yang telah membagi-bagikan rizki dengan adil ……..”. Tidak sedikitpun nampak kemarahan di wajah beliau. Bahkan beliau segera minum air putih lalu meminum sesendok madu dan bergegas untuk shalat berjamaah di masjid.

Ya, begitulah, tidak ada rizki yang tertukar. Tidak ada yang perlu disesali, karena semuanya telah terjadi. Mau marah ……. percuma, telor sudah dimakan tikus. Lebih baik bersikap tenang dan bersiap untuk menjemput rizki  berikutnya.

Semoga bermanfaat.

——————————-

sumber:

tak diketahui

By muhammad aanx farhan Posted in religi

SUJUD TILAWAH DAN AYAT-AYAT SAJDAH

a. Pengertian

Tilawah berasal dari kata tala yaitu tilawatan artinya “Bacaan”. Jadi Sujud Tilawah adalah sujud bacaan atau mendengar ayat sajadah. Sujud tilawah dilakukan satu kali baik dalam shalat maupun luar shalat, barang siapa yang membaca atau mendengar ayat sajadah, disunatkan bertakbir lalu sujud dan membaca doa sujud Tilawah.

Nabi bersabda :

Dari Ibnu Umar ra. Berkata : “Sesungguhnya Nabi SAW pernah membaca Alqur’an di depan kami ketika beliau melalui (membaca) ayat sajadah beliau takbir, lalu sujud kamipun sujud pula bersama-sama beliau”. (HR. Turmudzi).

Sujud tilawah hukumnya sunah. hal ini berdasarkan pada keterangan berikut.”Wahai manusia, sesungguhnyakami pernah membaca ayat sajadah, maka barang siapa yang sujud tilawah, itubenar adanya, tetapi barang siapa yang tidak bersujud, maka tiada dosa baginya”.

b. Adapun cara melakukan sujud tilawah adalah

-       Suci dari hadats (kecil,besar)

-       Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

-       Menutup aurat

-       Menghadap kiblat baik dengan berdiri maupun dengan duduk, lalu takbiratul ihram sambil berniat sujud tilawah, dilanjutkan dengan sujud satu kali dan membaca tasbih :

Bacaan sujud tilawah adalah “Subhaanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Illallah Allahu Akbar” 3x.

Atau membaca :

“Sajada wajhiya Lilladzi khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu buhaulihi waquwatihi fatabaara kallahu ahsanul khaliqiin”

c. Cara Melakukan Sujud Tilawah

- Sehabis membaca ayat sajadah posisi sebaiknya menghadap kiblat

- Bertakbir sambil berniat dalam hati (niat sujud tilawah)

- Bersujud satu kali sambil membaca bacan sujud tilawah

- Bangun dari sujud (duduk diantara dua sujud) kemudian salam

Dan apabila sujud tilawah dilakukan dalam shalat maka cara melakukannya adalah : sehabis membaca surah yang didalamnya ayat sajadah (pada waktu berdiri dirakaat pertama atau kedua) langsung bertakbir untuk sujud dan sujudnya satu kali dan bacaan sujudnya, setelah itu, takbir lagi untuk bangun/berdiri lalau rukuk seperti biasa sampai shalat selesai.

Berikut Ini Ayat-Ayat Sajdah :

Surat Al A’raaf (7) ayat 206

Surat Ar-Ra’du (13) ayat 15

Surat An-nahl (16) ayat 49-50

Surat Al Israa’ (17) ayat 107-109

Surat Maryam (19) ayat 58

Surat Al Hajj (22) ayat 18

Surat Al Hajj (22) ayat 77

Surat Al Furqaan (25) ayat 60

Surat An-naml (27) ayat 25-26

Surat As-sajadah (32) ayat 15

Surat Shaad (38) ayat 24

Surat fushshilat (41) ayat 37-38

Surat An-najm (53) ayat 62

Surat Al Inyiqah (84) ayat 21

Surat Al’ Alaq (96) ayat 19

Disamping disunnahkan melakukan sujud tilawah, ketika membaca sampai pada ayat sajdah, pemvaca dan pendengar juga di anjurkan membaca bacaan atau do’a ketika sampai pada;

-       Akhir surat At-tin, dianjurkan membaca :

“Balaa wa-ana ‘alaa dzalika minasy syaahidiin”

-       Surat Al-Ghatsiah, ayat 24, dianjurkan membaca:

“Rabbi a’idzinii min ‘adzaabik”

Sedangkan ketika membaca sampai pada akhir surat Al-Ghatsiah, dianjurkan membaca:

“Rabbi haasibnii hisaabay yasiiraa”

-       Setiap sampai pada akhir surat, mulai dari surat Adh-Dhuaa, sampai dengan akhir surat An-Nas, di sunnahkan membaca takbir sebagai berikut :

“La ilaaha illalaahu wallahu akbar walillahil-hamd”

Itulah beberapa bacaan dan do’a yang disunnahkan membacanya ketika mendengar atau membaca ayat-ayat tertentu. Dan semestinya masih banyak lagi bacaan atau do’a yang disunnahkan untuk dibaca setiap kali membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu, namun ketiga lafazh itulah yang paling sering dibaca oleh sebagian besar kaum muslim.

By muhammad aanx farhan Posted in religi

Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal

Penulis: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’

Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan

“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”

[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun.”

Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)

Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : “..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”

Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya” dalam riwayat lain disebutkan : “kecuali puasa Ramadhan”
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

—————————————————————————

Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=383

By muhammad aanx farhan Posted in religi

Hari yang dilarang untuk puasa

Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.

  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم

Sesunggunya hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)

 

 

عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَلَى أَبِيهِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، فَقَرَّبَ إِلَيْهِمَا طَعَامًا ، فَقَالَ : كُلْ . قَالَ : إِنِّي صَائِمٌ . قَالَ عَمْرٌو : كُلْ ، فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِفِطْرِهَا ، وَيَنْهَى عَنْ صِيَامِهَا . قَالَ مَالِكٌ : وَهِيَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

Dari Abi Murrah Maula (bekas budak) Umi Hani, Bahwa ia bersama Abdullah bin Amr datang kepada ayahnya Amru bin Ash, Maka disuguhkanlah kepada mereka berdua makanan. Ia (Amr bin Ash), “Makanlah”. Ia (Abdullah bin Amr) menjawab, “Aku sedang puasa”. Maka Amr bin Ash berkata, “Makanlah, karena hari ini adalah hari dimana Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk berbuka (makan) dan melarang dari berpuasa pada hari ini”. Malik berkata, “(yang dimaksud) Itulah hari-hari tasyriq”

(Dishohihkan Oleh Syeikh al-Albany dalam Shohih Sunnan Abi Daud)

By muhammad aanx farhan Posted in religi

Idul Fitri Menjadi Hari Kemenangan (1432 H)

IDUL FITRI HARI KEMENANGAN

Alhamdulillah, kita patut bersyukur kepada Allah. Sampai saat ini, masih istiqomah melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Hari-hari terakhir bulan Ramadhan adalah saat-saat yang justru sangat menentukan keberhasilan puasa Ramadhan yang dijalankan.

Makna lain dari kata Idul Fitri sebagai hari kemenangan adalah karena pada hari itu seluruh kaum muslimin dan muslimat baru saja menuntaskan kewajiban agamanya yang paling berat yaitu menahan hawa nafsu melalui ibadah Ramadhan. Karena itu, barangsiapa mampu menuntaskan ibadah Ramadhan itu selama sebulan penuh, tentu dia akhirnya keluar sebagai pemenang dalam ujian kesabarannya itu. Bukankah di bulan puasa segenap umat Islam diuji kesabarannya dalam menahan diri dari godaan hawa nafsu, baik nafsu syahwat maupun nafsu makan dan minum di siang hari ? Itulah sebabnya, usai kita melakukan ibadah puasa, lalu diakhiri dengan perayaan Idul Fitri, adalah tidak lain dari upaya merayakan kemenangan jiwa kita sendiri.

Mudah-mudahan di Hari Raya Idul Fitri ini, kita pun kembali termasuk orang-orang yang kembali memperoleh keridhoan Allah dan menikmati keindahan surga-Nya, sebagai bukti bahwa kita ‘menang’ dalam mengatasi segala ujian-Nya. Wallahua’lam.

Inilah hakikat Idul Fitri yang mengisyaratkan adanya upaya manusia untuk kembali kepangkuan Tuhannya, atau kembali ke asal usul yang menciptakan manusia, yaitu Allah SWT itu sendiri.

Marilah kita rayakan hari kemenangan, hari idul fitri, dengan suka cita dan penuh kegembiraan. Allah SWT berfirman, “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. 10:58)

Untuk itu kami atas nama Keluarga Besar TCZR Tauco Tjiandzoer

tidak lupa memohon maaf lahir batin.

Semoga amal ibadah kita diterima Allah,

diampuni semua dosanya,

dikabulkan doanya.

Taqabbalallahu minna wa minkum.

By muhammad aanx farhan Posted in religi

Kisah Selembar Waktu

Kisah Selembar Waktu
(Adaptasi terjemah surat Al Ashr, oleh Ariffin Noor Hasmy -Nov ’86)

Demi selembar waktu yang melayang-layang di cakrawala
Melintas nasib dan usia, membuka nafas dan bencana
Menguak tabir dunia, dan menyimpan misteri manusia

Sesungguhnya orang-orang dihadapkan pada
Sebuah cermin kebimbangan, mengeja sejumlah makna
Yang tersirat di gelap waktu

Demi selembar waktu,
Sesungguhnya orang-orang terjebak dalam arus kerugian!
Kecuali mereka yang senantiasa beriman dan beramal saleh
serta membisikkan kata-kata kebenaran
Sejauh-jauh lintasan suara dan saling mengingatkan makna kesabaran
Kepada sesama manusia penghuni alam semesta

———————oooOOoOOooo———————

By muhammad aanx farhan Posted in religi